page hit counter Jawaban dari "1. Bagaimana pendapat Anda terhadap penggunaan bahasa asing yang selama ini marak digunakan di Indon..."

Jawaban dari "1. Bagaimana pendapat Anda terhadap penggunaan bahasa asing yang selama ini marak digunakan di Indon..."

Jika ente sedang melihat jawaban dari soal 1. Bagaimana pendapat Anda terhadap penggunaan bahasa asing yang selama ini marak digunakan di Indonesia untuk nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, kompleks perdagangan, merek dagang, ( seperti Jatingor Town Square (Jatos), Bandung Highland, Pinus Regency, Hypermart, dan Time Zone) bila dikaitkan dengan UU Nomor 24 tahun 2009, dalam Pasal 36, ayat (3) Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jala, apartemen, atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Pasal 37 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Pasal 38 (1) Bahasa Indonesia wajib dilakukan dalam rambu umum, petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat indormasi lain yang merupakan pelayanan umum.

ente berada di tempat yang benar. Kami mempunyai 1 jawaban dari 1. Bagaimana pendapat Anda terhadap penggunaan bahasa asing yang selama ini marak digunakan di Indonesia untuk nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, kompleks perdagangan, merek dagang, ( seperti Jatingor Town Square (Jatos), Bandung Highland, Pinus Regency, Hypermart, dan Time Zone) bila dikaitkan dengan UU Nomor 24 tahun 2009, dalam Pasal 36, ayat (3) Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jala, apartemen, atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Pasal 37 (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Pasal 38 (1) Bahasa Indonesia wajib dilakukan dalam rambu umum, petunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat indormasi lain yang merupakan pelayanan umum.

. Silakan baca jawaban selengkapnya di bawah:

Jawaban: #1:

Jawaban:

kita harus mengurangi penggunaan bahasa asing dan selalu menggunakan bahasa Indonesia. karena kita adalah warga negara Indonesia, bukan warga negara asing.

maap kalo salah