page hit counter Jawaban dari "wilayah Indonesia berdasarkan konvensi Paris dan konversi Chicago​"

Jawaban dari "wilayah Indonesia berdasarkan konvensi Paris dan konversi Chicago​"

Jika kamu mau melihat jawaban mengenai pertanyaan wilayah Indonesia berdasarkan konvensi Paris dan konversi Chicago​ anda berada di halaman yang benar. Kami mempunyai 1 jawaban dari wilayah Indonesia berdasarkan konvensi Paris dan konversi Chicago​. Silakan pelajari jawaban lebih lanjut di bawah ini:

Jawaban: #1:

Jawaban:

Menurut konvensi ini setiap negara diakui memiliki kedaulatan terhadap ruang udaranya atau terhadap ruang udara di atas wilayahnya. Konvensi Paris ini tidak berlaku karena bebarapa negara kuat tidak meratifiakasinya dan jumlah negara yang meratifikasi tidak memenuhi syarat. Akan tetapi, konvensi inilah yang merupakan cikal bakal hukum udara.

Prinsip-Prinsip Konvensi Chicago 1944

Ada 4 prinsip yaitu:

Airspace sovereignty (prinsip kedaulatan di ruang udara)Nationality of Aircraft (prinsip Kebangsaan dari setiap pesawat udara)Condition to fulfill with Respect to Aircraft or by the Operators (prinsip adanya persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh pesawat udara ataupun oleh aopratornya)International Cooperation and Facilitation (Prinsip kerjasama dan penyediaan fasilitas internasional)

The Chicago Convention on International Civil Aviation1944, merupakan lanjutan dari konvensi Paris 1919, konvensi Chicago merupakan:

Perjanjian yang menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban diantara negara-negara peserta.Konstitusi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.

Hasil Konvensi Chicago ini adalah:

The Interim Agreement on International Civil Aviation/ Persetujuan sementara atas penerbangan sipil internasionalThe Main Chicago Convention on International Civil Aviation/ berlakunya agreement ini menyebabkan aggrement 1 tidak berlaku lagi.The International Air Service Transit/ 2 freedom agreement. Persetujuan internasional tentang pelayanan transit udara dan persetujuan ini disebut dengan Two Freedom Agreement, karena di dalamnya ada dua kebebasan, yaitu:Transit yang berarti lewat dan tidak turunTransit yang berarti turun tetapi bukan tujuan tertentu, tetapi hanya tujuan untuk mengisi bahan bakar dan membersihkan pesawat (for technical purposes)

Dalam pasal 1 ayat 1 International Air Transportation Agreement 1944 dinyatakan/ 5 Freedom agreement “Each contracting State grants to the other contracting State the following freedoms of the air in respect of scheduled international air services:

1. the privilege to fly across its territory without landing/ transit2. the privilege to land for non traffic purposes/ Technical purposes3. the privilege to put down passengers, mail and cargo taken on territory of the state whose nationality the aircraft possesses/ hanya menurunkan penumpang dan kargo.4. the privilege to take on passengers, mail and cargo destined for territory of the state whose nationality the aircraft possesses/ hanya menaikkan penumpang dan kargo.5. the privilege to take on passengers, mail and cargo detined for the territory of any other contracting state and the privilege to put down passengers, mail and cargo coming from any such territory/ menaikkan dan menurunkan penumpang.

Ketentuan pasal 1 ayat 1 dari International Air Tansport Agreement tersebut dikenal juga sebagai The Five Freedom Agreement. Selain itu dalam Pasal 5 dan 6 Konvensi Chicago 1944 diatur tentang Non Scheduled Flight dan Scheduled Flight. Dengan demikian akan timbul beberapa masalah antara teori -teori yang ada dengan ketentuan – ketentuan mengenai penerbangan pesawat udara, khususnya pesawat udara asing.

semoga membantu ya:)

maaf kalo ada salah:)

terima kasih...